Tak Tahu Menahu Soal Lahan yang Dijual ke Canakya Suman Dijadikan Agunan, Mujianto Divonis Bebas

Sebarkan:

 



Tidak terbukti korupsi maupun TPPU, Direktur PT ACR Mujianto Suman akhirnya divonis bebas. (MOL/ROS)



MEDAN | Pengusaha sukses asal Kota Medan Mujianto Suman selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Jumat (23/12/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis bebas. Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Nurdiono.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa sebagai Direktur PT ACR tidak terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuan memperkaya, menyalahgunakan wewenang maupun tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.  Memberikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," urainya.


Tanggal 28 Februari 2014, pimpinan bank plat merah di Kota Medan mengirimkan memo ke Kantor Pusat perihal permohonan perjanjian Kredit Yasa Griya (KYG) selama 3 tahun atas nama Canakya Suman (berkas terpisah) selaku Direktur PT  Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).


Antara lain menyebutkan telah diserahterimakan sebanyak 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli atas nama PT ACR dan 27 di antaranya telah dibaliknamakan menjadi atas nama PT KAYA, sebelum pencairan 20 persen, merupakan informasi tidak benar.


"Karena pada saat itu, belum ada 1 pun SHGB yang telah balik nama dari PT ACR ke PT KAYA. Melainkan masih menjadi agunan PT ACR di PT Bank Sumut Cabang Tembung. 


Faktanya adalah  pencairan kredit tahap I kepada PT KAYA pada 3 Maret 2014 sebesar Rp7,9 miliar dan (Rp12,1 miliar), III tanggal 8 April 2014 (Rp10 miliar), tahap IV pada 30 Juni 2014 (Rp7,2 miliar) serta V tanggal 12 Desember 2014 (Rp2,28 miliar).


Pada pencairan tahap I Canakya Suman kemudian mentransfer Rp13,4 miliar ke rekening pinjaman PT ACR di PT Bank Sumut di Cabang Tembung. Untuk menutupi pinjaman atau overkredit PT KAYA dari PT ACR sebesar Rp23,9 miliar," urai Immanuel.


Kredit Macet


Saksi Canakya Suman, notaris Elviera dan beberapa orang pihak bank (terdakwa berkas terpisah) menemui terdakwa Mujianto di kantornya Jalan Sudirman Kota Medan guna memberitahukan bahwa kredit PT ACR pada Bank Sumut Cabang Tembung telah dilunasi dan selanjutnya terdakwa mengkonfirmasi pihak bank atas kebenaran informasi tersebut.


Terdakwa Mujianto pun bersedia untuk menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli (AJB), Surat Kuasa Menjual 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap PT KAYA yang telah menjadi tanggungan Canakya Suman di salah satu bank plat merah di Kota Medan, Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (MHT) dan Surat Personal Garansi tertangggal 27 Februari 2014. Namun dibuat seolah di tanggal 3 Maret 2014.


Canakya Suman dan salah seorang staf bank kemudian diperintahkan untuk mengambil 79 SHGB yang sempat dijadikan agunan di PT Bank Sumut Cabang Tembung. Di bagian lain, Direktur PT KAYA Canakya Suman yang memperkenalkannya dengan petinggi bank di Medan dimaksud, ada memberikan bonus (success fee) kepada Dayan Sutomo berupa 1 unit rumah di Takapuna Residence senilai R625 juta.

Berjalan 3 tahun persisnya tanggal 3 Maret 2017 berakhirlah masa pengembalian kredit dan Canakya Suman selaku debitur pun tidak melunasi kewajibannya sebagaimana perjanjian tertanggal 27 Februari 2014 alias berujung pada kredit macet dengan sisa pinjaman pokok sebesar Rp14,7 miliars


Tak Tahu


Bahwa dari 93 SHGB yang dijadikan agunan hanya 7 di antaranya yang telah dibaliknamakan dan dipasang Hak Tanggungan. Selebihnya, masih atas nama PT ACR. Debirur Canakya telah mengembalikan pinjaman pokok sebesar Rp24,7 miliar.


"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, pengajuan kredit PT KAYA termasuk kelengkapan berkas persetujuan pemberian kredit maupun pencairan kredit tahap II dan II, terdakwa Mujianto tidak pernah dilibatkan. Tidak tahu menahu sehingga tidak punya peran sama sekali.


Saksi notaris Elviera, Canakya Suman dan beberapa orang dari pihak bank pada persidangan lalu juga menerangkan bahwa selama proses pengajuan dan pencairan KYG kepada PT KAYA, sama sekali tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan terdakwa Mujianto," tuturnya didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum. 


Demikian juga tidak melakukan konfirmasi perihal ke-93 SHGB yang diagunkan di PT Bank Sumut Cabang Tembung untuk diperlihatkan ke bank di Medan juga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan terdakwa Mujianto selaku Direktur PT ACR.  


Sejak semula pinjaman sebesar Rp35 miliar dipergunakan untuk kepentingan Canakya Suman pembangunan konstruksi dalam pembangunan unit rumah di Takapuna Residence, sebagaimana keterangannya pada tanggal 7 Maret 2012.


Sementara usai persidangan, JPU Nurdiono mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi setelah memberikan laporan kepada Pimpinannya secara berjenjang.




Tim PH terdakwa, Surepno Sarpan didampingi Rio Rangga Siddiq saat dimintai tanggapan atas vonis bebas kliennya. (MOL/ROS)




Secara terpisah, Ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Surepno Sarpan didampingi Rio Rangga Siddiq mengatakan, mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.kepada kliennya.


"Selaku PH, kami mengapresiasi putusan Yang Mulia majelis hakim. Denyut nadi rasa keadilan masih ada di PN Medan," katanya singkat sembari meninggalkan ruang sidang diikuti kliennya dan kerabat Mujianto.


9 Tahun


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Mujianto Sumat dituntut JPU pada Kejati Sumut (almarhum) Isnayanda agar dipidana 9 tahun penjara dan dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 tahun karena dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.


Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 3 bulan penjara. (Ros)








Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar